TUGAS
MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Add caption |
Disusun Oleh:
DADI ROSADI
(11412653)
Dosen Pembimbing :
INA HELIANY ,SH.,MH
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014/2015
DAFTAR ISI
Daftar Isi 2
BAB I : PENDAHULUAN
Latar Belakang
3
BAB II : PERMASALAHAN
3
BAB III : PEMBAHASAN
A. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
1. Teori
terbentuknya Negara 3
2. Unsur Negara 3
3. Bentuk Negara 4
B. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
1. Proses Bangsa
yang Menegara
4
2. Pemahaman Hak
dan Kewajiban Warga Negara 4
BAB IV : PENUTUP
Kesimpulan 7
Daftar Pustaka
BAB I : PENDAHULUAN
Latar Belakang
Mata kuliah pendidikan
Kewarganegaraan perlu diberikan kepada seluruh warga Negara termasuk mahasiswa
untuk membekali dalam kehidupan bersosialisasi. Tulisan ini bertujuan untuk
menyelesaikan tugas softskill Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan , selain itu
juga diharapkan dapat bermanfaat untuk memahami pengertian dari Negara dan
bangsa, hak dan kewajiban warga Negara ,serta kemampuan berpikir logis, analitis,
sistematis, kritis dan kreatif.
BAB II : PERUMUSAN MASALAHAN
Berdasarkan tema yang diambil atau
diberikan untuk tugas ini, maka penulis mengambil sebuah rumusan masalah yaitu
Apakah pengertian dan pemahaman tentang Negara dan bangsa, serta hak dan
kewajiban apa saja yang didapat oleh warga nergara?
BAB III : PEMBAHASAN
Pengertian Dan Pemahaman Tentang
Bangsa Dan Negara Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa
adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal, keturunan, adat, bahasa dan
sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bias diartikan sebagai kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu
dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta
berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus
tata tertib serta kesalamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
tersebut. Atau biasa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengna kekuasaan untuk
memaksa bagi ketertiban social
1. Teori terbentuknya Negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan
Aristoteles). Kondisi Alam Berkembang Manusia Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan
termasuk adanya Negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
Manusiapun bersatu (membentuk Negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan
persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Didalam prakteknya,
terbentuknya Negara dapat pula disebabkan karena:
a.
Penaklukan.
b.
Peleburan.
c.
Pemisahan diri.
d. Pendudukan atas Negara/wilayah
yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara.
a. Konstitusif
Negara meliputi wilayah udara, darat,
dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan,
undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de
facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara.
a. Negara kesatuan
1.
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2.
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
b. Negara serikat, di dalam Negara
ada Negara yaitu Negara bagian.
Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem
Kenegaraan di Indonesia Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi
anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan
negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian
dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga
negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara
wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan
sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai
manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh
ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh
sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara
memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok
manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang
berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya
(Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya
disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa
yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang
terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan
bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali
adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki
dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan
pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan;
Manusia
harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial
dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah
kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah
satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena
merupakan bukti otentik sehingga kita
akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa. Pendidikan pendahuluan bela negara
adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan
landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan,
lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara. Hak–hak asasi
manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara
(pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam
hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak
(pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B
ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar
(pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28
C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum
(pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang
adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan
(pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengn hati nuraninya (pasal 28
E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari
negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin
(pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H
ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat
4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal
28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan
diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28
I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat,
berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal
29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara
(pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31
ayat 1)
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan
pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia
menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan
masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat
ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki
demokrasi
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk
mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh
para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam
pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial,
memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan
lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi
iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat
beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan
nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat
menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif
(hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari
segala macam ancaman.
BAB IV : PENUTUP
Kesimpulan
Dari tulisan diatas dapat disimpulkan
bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting dipelajari oleh semua pihak
dengan memahami seluruh aspek kehidupan bernegara agar terciptanya Negara yang
damai dan sejahtera. Serta dapat saling menghargai hak-hak tiap warga Negara
dan menjalankan kewajiban atau tanggung jawab sebagai warga Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Waluyo, Sri. Bahan ajar Pendidikan
kewarganegaraan, downloads - Official Site of SRI
WALUYO - Universitas Gunadarma,
s_waluyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads