BAB
I
PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
Latar Belakang Masalah
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia
dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengna
era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian
kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tututan berbeda sesuai dengan jamannya Kondisi
dan tuntutan berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan
kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.Semangat perjuangan
bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut
dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai
perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga negara Republik Indonesia.Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih
relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara serta terbukti keandalannya. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu
kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah
mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh
pengaruh globalisasi. Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh
lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut
mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan
keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak
asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi
juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat
dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal
batas negara. Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental
spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan
fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita
memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing.
Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap
warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan
pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang di
atas, maka masalah –masalah yang akan dikaji dalam karya tulis ilmiah ini dapat
dirmuskan sebagai berikut.
1. Apakah kompetensi yang diharapkan?
2. Apakah pengertian dan pemahaman tentang
bangsa dan negara?
3. Bagaimana negara dan warga negara dalam
sistem kenegaraan di Indonesia?
4. Bagaimana pemahaman tentang demokrasi?
5. Apakah prinsip dasar pemerintahan Republik
Indonesia?
6. Bagaimana pemahaman tentang hak asasi
manusia?
7. Bagaimana kerangka dasar kehidupan nasional
meliputi keterkaitan antara falsafah pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara,
dan ketahanan nasional?
8. Apakah landasan hubungan UUD 1945 dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia?
9. Bagaimana perkembangan pendidikan
pendahuluan bela Negara?
C,
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah untuk memenuhi
tugas mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan. Dengan tujuan utama wawasan
nusantara adalah untuk melihat cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan
tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam
dalam mencapai tujuan nasional.
D.
Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan karya
tulis ilmiah ini adalah metode studi literatur,
E.
Sistematika Penulisan
Dalam karya tulis ilmiah ini terdapat beberapa
bab diantaranya:
BAB I PENDAHULUAN
Bab I pada karya tulis ilmiah ini membahas
tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan, metode
penulisan dan penelitian serta sistematika penulisan karya tulis ilmiah ini.
Latar belakang masalah pada karya tulis ilmiah ini memamparkan alasan penulis mengapa
pendidikan kewarganegaraan sangat mempunyai peranan penting dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.. Pada bab I ini dijelaskan pula perumusan masalah yang mengacu kepada
pedoman 5 W+H, menjelaskan tujuan penulisan serta memberitahukan kepada pembaca
karya tulis ini, metode yang digunakan adalah studi literatur
BAB
II KAJIAN PUSTAKA
Pada bab II karya tulis ilmiah ini menjelaskan
atau memaparkan tentang pendidikan kewarganegaraan serta kompetensi yang
diharapkan, pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan Negara, Negara dan
warga Negara dalam sistem kenegaraan di Indonesia,
BAB
III PEMBAHASAN
Pada bab III makalah ini mengacu kepada
perumusan masalah yang secara umum akan membahas, Pemahaman tentang demokrasi,
Prinsip dasar pemerintahan Republik Indonesia, Pemahaman tentang hak asasi
manusia, Kerangka dasar kehidupan nasional meliputi keterkaitan antara falsafah
Pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional, Landasan
hubungan UUD1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta perkembangan
pendidikan pendahuluan bela Negara.
BAB
IV PENUTUP
Bab ini akan membahas simpulan dan saran. Pada
bagian simpulan, semua materi yang telah dijelaskan akan disimpulkan dan pada
bagian saran berisi saran yang ditulis oleh penulis dan terdapat pula
harapan-harapan dari penulis yang berkenaan dengan judul karya tulis ilmiah ini
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
A.
Kompetensi Yang Diharapkan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara
berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup
serta kehidupan generasi penerusnya secara
berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan
kemampuan kognotif dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan
kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa
berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan
internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki
pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah
untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang
cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta
ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana / ilmuwan warga
negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi serta seni. Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan
kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang
dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar,
Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam
kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau
tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga
Negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia,
kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya
bangsa .
Hak dan kewajiban warga negara, terutama
kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat
merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh
merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari. Rakyat
Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat
dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman
dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu
membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan
pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju,
tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional,
bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang
memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan
terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang
pendidikan. Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa
tanggung jawab yang harus dimiliki oleh
seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan
tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat
tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam
berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan
nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan
kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara. Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu
“memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan
cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945
“. Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini
disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan,
kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK,
meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara
serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional
serta mandiri.
B.
Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi
Kedua, Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal, keturunan, adat,
bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bias diartikan sebagai
kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah
tertentu dimuka bumi Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu
dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
kesalamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bias
diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui
hukum yang mengikat masyarakat dengna kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban
sosial
1.
Teori terbentuknya Negara
A.
Teori Hukum Alam (Plato dan
Aristoteles).
Kondisi Alam Berkembang Manusia Tumbuh Negara.
B.
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan termasuk
adanya Negara.
C.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah
kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusiapun
bersatu (membentuk Negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Didalam prakteknya, terbentuknya
Negara dapat pula disebabkan karena:
a.
Penaklukan.
b.
Peleburan.
c.
Pemisahan diri.
d.
Pendudukan atas Negara/wilayah yang
belum ada pemerintahannya.
2.
Unsur Negara
a.
Konstitusif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan
perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat.
b.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam
perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3.
Bentuk Negara.
A.
Negara kesatuan
1.
Negara Kesatuan dengan sistem
sentralisasi.
2.
Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi.
B.
Negara serikat, di dalam Negara ada
Negara yaitu Negara bagian.
C.
Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem
Kenegaraan di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan
menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan
negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian
dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga
negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara
wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan
sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai
manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh
ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh
sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan
gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang
berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya,
artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan)
disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam
sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut
politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut
pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai
sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan
suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara
ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan
Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya
ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara
terperinci perkembangan teori kenegaraan
tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia
diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran
hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta
alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus
bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai
nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu
dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga
kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa. Pendidikan pendahuluan bela negara
adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan
landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan,
lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut
UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum
(pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27
ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C
ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d
ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil
(pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D
ayat 4)
BAB
III
PEMBAHASAN
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan
(kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu
mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke
sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif
dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau
pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem
Pemerintahan Negara Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara
lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak,
monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa
latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan
demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak. Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara
dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk
membuat undang–undang yang dijalankan oleh
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan Sedangkan kekuasaan Yudikatif
(mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. Kemudian Montesque
(teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan
oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya
(berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat
undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan
undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili
jalannya pelaksanaan undang-undang)
3. Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga
sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai sistem dua partai (biparty
system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan
negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara,
terutama antara eksekutif dan legislatif. Mengenai model sistem pemerintahan
negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan
proletar)
B. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik
Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa
bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta
cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai
kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Beberapa prinsip
dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa
Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem
konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR, Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri Negara ialah pembantu Presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu
oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi
menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen. Sedangkan
pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan
RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan,
b. Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah
khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif,
kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi.
Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja
perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman
dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang
tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II),
daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah
otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan
hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat
dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai
falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan
sila–sila Pancasila. Ini
1. Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan
dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa
2. Demokrasi Indonesia adalah transformasi
Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem
3. Merupakan konsekuensi dari komitmen
pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dibidang
pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami
dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah
5. Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan
Pancasila melalaui politik pemerintahan. Selain pengertian diatas, ada beberapa
rumusan mengenai demokrasi, antara lain:
1. Demokrasi Indonesia adalah sekaligus
demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi Indonesia
merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai–nilai politik,
ekonomi, sosial budaya dan religius.
2. Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia
sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat
hukum adat seperti desa, kerja bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah
ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
3. Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai
berikut : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia
dan keadilan sosial “.
4. Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi
Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
5. Rumusan Sadely menyatakan bahwa :
“Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi
bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian
masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan
untuk mencapai mufakat “. Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu sistem
pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk
mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa
dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur
merata secara material dan spiritual. Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan
Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of
Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat
kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga
Legislatif)
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan
(Lembaga Eksekutif)
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan
dan penguji undang–undang (Lembaga
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga
yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Dalam sistem otonomi daerah di Negara
Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya
wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan
pusat merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi berada di daerah tingkat II,
kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.
C. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang
Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–
pertimbangan berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat
yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota
keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang
rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan
bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa
kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan
telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu
dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta
4. Menimbang bahwa persahabatan antara
negara–negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB
telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat
penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan
kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan
6. Menimbang bahwa negara–negara anggota telah
berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak
manusia dan kebebasan asas dalam kerja
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap
hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini
secara benar.
D. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi
Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan
Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa
Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah
mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa
kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain.
Kemudian timbullah segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan
yang kokoh. Sedangkan agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan
untuk mewujudkan cita–cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh
bangsa Indonesia melalui Jadi uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa
sila–sila dalam Pancasila menjadi falsafah
b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian
menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara
Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan
kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
E. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan
falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila
ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945,
sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang
sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi
kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan
a. Teks Proklamasi secara tegas menyatakan
bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi
syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya
b. Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan
segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk
membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal
18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai
landasan konstitusi
- Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
- Penataan : supra dan infrastruktur politik
negara
- Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui
penguasaan bumi dan air oleh negara untuk
- Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar
sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri
dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik
strategi pertahanan dan kemanan.
4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai
cita–cita dan ideologi negara
a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan
penjajahan bertentangan dengan hak asasi
b. Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus
mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus
diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri
c. Adanya masa depan yang harus diraih.
d. Cita–cita harus dicapai oleh bangsa
Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan
pendapat dalam masyarakat Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu
idealisme Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok
bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–undang pelaksanaan tentang
organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan
6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur
politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat
yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam
mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa
tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undang–
F. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
1. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai
1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari
dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran
mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang
tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954.
Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang
dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973
keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat
penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun
1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentan Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak– Tahun 1998 sampai sekarang disebut
periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka
diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan
kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara
warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan
kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan
masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi
dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak
dan utuhnya NKRI. Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan
karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus
mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional
bertugas sebagai pencetak kader-kader Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan,
yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik
BAB
IV
PENUTUP
Melihat kajian serta pembahasan di atas, maka
sangat pentinglah Pendidikan Kewarganegaraan di ajarkan di perguruan tinggi
baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan harapan akan menjamin
terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek
alamiah
DAFTAR
PUSTAKA
Waluyo, Sri. Bahan ajar Pendidikan
kewarganegaraan, downloads - Official Site of SRI
WALUYO - Universitas Gunadarma,
s_waluyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads
NAMA : DADI ROSADI
NPM : 11412653
KELAS : 2IB03